DPR Akan Ikut Campur Jika Gafatar Ancam NKRI
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menegaskan, pihaknya akan ikut campur bila organisasi sosial kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). DPR memiliki kewenangan untuk membicarakan hal ini dengan Pemerintah, untuk antisipasi organisasi yang membahayakan negara.
Demikian ia tegaskan saat memimpin tim kunjungan spesifik Komisi VIII DPR ke kamp pengungsian mantan anggota GAFATAR di Detasemen Pembekalan dan Angkutan Kodam XII/Tanjung Pura di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (29/01/2016). Setidaknya lebih dari 800 eks GAFATAR ditampung di sini, menunggu untuk dipulangkan ke daerah asalnya.
“Kalau ada ancaman tentang NKRI, Pancasila, sampai UUD 1945 dari mereka (eks GAFATAR), DPR akan ikut campur. DPR punya kewenangan untuk berbicara dengan Pemerintah, agar hal ini tidak mengancam negara. Orang lain tidak boleh mendirikan di negara yang sudah berdaulat ini. Jika mereka masih ada di wilayah Indonesia, mereka harus tunduk kepada aturan perundang-perundangan yang berlaku dan tata kelola negeri ini,” tegas Daulay.
Politisi F-PAN itu menambahkan, walaupun kelompok ini akan dikembalikan ke daerah asal, masih perlu mendapat rehabilitasi dan perhatian mendalam dari Pemerintah. Ia menilai, sebagai Warga Negara Indonesia, mereka seharusnya memiliki pola pikir yang sama dengan WNI pada umumnya. Karena kita tetap mengakui mereka sebagai WNI.
“Tugas Pemerintah ini masih berat. Bukan hanya menampung di pengungsian saja, kemudian diberi makan, tetapi lebih dari itu. Ketika mereka kembali ke daerah masing-masing, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah setempat memiliki tugas membimbing dan memfasilitasi mereka untuk dapat menjadi warga negara yang baik lagi,” pinta Daulay.
Politisi asal dapil Sumatera Utara II ini meminta tokoh agama, apapun agamanya, untuk turut berperan serta dalam membimbing para eks GAFATAR ini. Ia meminta agar mereka dikembalikan ke dalam pola berpikir agama yang dianutnya. Daulay juga menegaskan, mengenai pembimbingan mengenai agama merupakan ranah dari Pemerintah.
“Urusan pemahaman agama ini bukan urusan DPR. Di sini, DPR memastikan rakyat Indonesia yang mengungsi itu sudah difasilitasi oleh Pemerintah. DPR harus memastikan pengungsi ini dilayani dengan baik. Urusan agama ini urusan Kementerian Agama dan tokoh-tokoh agama,” ingat Daulay.
Selama di kamp pengungsian, Daulay mengaku mendapatkan banyak informasi mengenai pergerakan organisasi sosial ini. Ia beserta tim kunspek juga meninjau tenda-tenda pengungsian beserta fasilitas yang diberikan Pemerintah.
Nampak dalam pantauan Parlementaria, terdapat tenda Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Tenaga Siaga Bencana. Sementara TNI AD memberikan fasilitas ruangan yang seharusnya digunakan untuk asrama prajurit, namun difungsikan sebagai kamp pengungsian sementara. Selain itu, tenaga medis serta psikolog pun disediakan untuk membantu para pengungsi itu.
Kunjungan spesifik ini juga diikuti oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid (F-Gerindra), dan Anggota Komisi VIII DPR Agus Susanto (F-PDI Perjuangan), Kuswiyanto (F-PAN), Bisri Romly (F-PKB), dan Achmad Mustaqim (F-PPP). (sf), foto : sofi/parle/hr.